> >

RUU PDP Disahkan: Korporasi yang Salahgunakan Data Pribadi Bisa Dibubarkan, Keuntungan Bisa Dirampas

Melek hukum | 20 September 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pencurian data pribadi. RUU PDP telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5, Selasa (20/9/2022). RUU PDP memuat serangkaian pasal yang mengatur pidana atas penyalahgunaan data pribadi, hukuman denda lebih berat dikenakan pada pelaku korporasi. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

“Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang hari ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny.

Baca Juga: Data Pribadi Dicuri, Kejahatan Apa yang Bisa Dilakukan? - ROSI
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Harian Kompas


TERBARU