RUU PDP Disahkan: Korporasi yang Salahgunakan Data Pribadi Bisa Dibubarkan, Keuntungan Bisa Dirampas
Melek hukum | 20 September 2022, 20:18 WIB“Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang hari ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny.
Baca Juga: Data Pribadi Dicuri, Kejahatan Apa yang Bisa Dilakukan? - ROSI
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Harian Kompas