> >

Kata Kompolnas soal Ferdy Sambo Resmi Dipecat usai Bandingnya Ditolak: Polri Sudah On The Track

Hukum | 20 September 2022, 17:43 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal Irjen Ferdy Sambo yang resmi dipecat Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Menurut Poengky, keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga tetap menjatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sudah sesuai jalur.

Baca Juga: IPW Minta Polri Bongkar Kaitan Konsorsium 303 dengan Temuan Dana Judi Online Rp155 Triliun

"Polri sudah on the track (sudah pada jalurnya, red)," kata Poengky di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, putusan yang diambil Polri sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sebab, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS (Ferdy Sambo, red) dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.

Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH untuk Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo Divonis Ringan, Eks Penasihat Kapolri: Makin Keras Sambo Berani

Meskipun, kata dia, putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding.

Akan tetapi pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memang tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," ujar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Lebih lanjut, lulusan Universitas Airlangga itu berpendapat bahwa perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Penanganan Kasus Brigadir J

Sebab, pelaku menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J, dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

Poengky pun menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J.

Dia, kata Poengky, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak Ferdy Sambo, sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Baca Juga: IPW: Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri

Sebelumnya, Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH.

Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

Menanggapi putusan banding tersebut, anggota tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Baca Juga: Terungkap, Penyedia Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU