> >

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Sesuai Aturan Undang-undang

Peristiwa | 20 September 2022, 15:13 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan menentukan langkah hukum selanjutnya pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kliennya pada Sidang Komisi Banding.

Meski demikian, Arman Hanis mengaku akan mempelajari terlebih dulu putusan banding serta pertimbangannya.

Demikian Arman Hanis merespons putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (20/9/2022).

“Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Arman Hanis.

“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.”

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bantah Menyerah Hadapi Ferdy Sambo: Kami Masih Konsisten Perjuangkan Keadilan

Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan ditegaskan final serta mengikat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU