Putusan Banding Kuatkan PTDH, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Pelajari untuk Upaya Hukum Selanjutnya
Hukum | 19 September 2022, 21:53 WIBTak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV