> >

Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

Hukum | 19 September 2022, 17:12 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya tidak menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Marwata menjelaskan pihaknya tidak ingin memaksakan penjemputan paksa jika situasi Papua sedang tidak kondusif. 

“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu," tutur Marwata, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum

"Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan. Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

KPK sempat memanggil Lukas Enembe pada 12 September 2022 silam. Tetapi, massa berkumpul di depan rumah Lukas Enembe di Kota Jayapura, seakan-akan tak rela pemimpinnya dipanggil KPK. 

Wacana demonstrasi oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Rakyat Papua" juga sempat menggema. 

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD dan KPK Imbau Lukas Enembe untuk Jawab Panggilan Penyidik

Di sisi lain, Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak keberatan dengan rencana masyarakat untuk melakukan demonstrasi. 

Mahfud hanya meminta masyarakat untuk demo dengan tertib.

"Besok kalau memang mau demo, demolah dengan tertib, negara menjamin orang berdemo," kata Mahfud. 

"Pada aparat yang di sana juga supaya menjaga keamanan dan ketertiban supaya ada penjelasan masalah yang sebenarnya seperti yang kami sampaikan tadi." 

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU