Nasib Polisi yang Unggah Video Ruangan "Canggih" Lawan Bjorka: Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik
Hukum | 19 September 2022, 13:03 WIBAchmad mengatakan bahwa anggota polisi tersebut mengunggah ke akun media sosial pribadi dan sudah dihapus setelah viral.
“Benar, video yang sudah dihapus tersebut diunggah oleh anggota kamin” kata Hartono, Senin (19/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hacker Sindir Bjorka vs Pemerintah: Allah Tidak akan Mengubah Nasib Suatu Kaum Kecuali...
Anggota polisi diperiksa
Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa anggota polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lantara diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota polisi itu diduga melanggar kode etik karena mengunggah sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya, sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri,” demikian petikan Pasal 10 Ayat (1) huruf b.
Baca Juga: Soal Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Tergesa-gesa
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa anggota polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksinya akan diputuskan di sidang, jenis-jenis sanksinya terdapat dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022," pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com