> >

Kadiv Humas: Hasil Banding Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti Asisten Sumber Daya Manusia 5 Hari Kerja

Peristiwa | 19 September 2022, 12:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

“Sudah saya tanyakan tadi, tetap harus seizin Ketua Komisi Banding, makanya hanya bisa tayangkan kepada rekan-rekan,” jelas Dedi.

Meski demikian, Dedi menyampaikan bahwa ada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang banding terhadap Ferdy Sambo agar putusannya dibacakan hari ini.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memiliki hak untuk banding sesuai dengan mekanisme pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

“Sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 untuk mekanisme banding diatur dalam pasal 69, dan hari ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri bahwa untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding, dituntaskan hari ini,” ucap Dedi Prasetyo.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga dikonfirmasi perihal putusan sidang banding jika hasilnya menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo.

Jika iya, apakah kepolisian akan mempublikasi secara langsung pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ke publik.

“Itu secara teknis dari Propam nanti yang akan menyampaikan, ya kita tunggu aja dulu hasilnya dulu, jangan melebar ke mana-mana, kita tunggu hasil yang masih berproses sidang banding ini,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU