> >

Perpanjang SIM Jadi Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, dan Depok Hari Ini

Sosial | 19 September 2022, 07:20 WIB
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi dan Depok, Senin 19 September 2022 (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

Baca Juga: Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya

Mobil Simling I berlokasi di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas dan Mobil Simling II beroperasi di Burger King Jalan Raya Bojongsari mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjang masa berlaku SIM

Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.

Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU