Soal Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Tergesa-gesa
Hukum | 19 September 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sorotan tajam terkait penetapan pemuda 21 tahun di Madiun, Jawa Timur, MAH, sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka.
Menurutnya, keputusan polisi tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan akan menyulitkan dalam menemukan serta memproses hukum pelaku utama.
"Soal penetapan MAH seorang anak dari Madiun sebagai tersangka dalam tindak pidana UU ITE yang penyebaran akun atau rahasia kenegaraan, saya kira itu dilakukan terlalu tergesa-gesa," kata Abdul dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (18/9/2022).
Dia menuturkan seharusnya polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh, sehingga tidak parsial penanganannya.
"Kalau memang ada indikasi anak itu terlibat, apakah itu hanya bagian saja atau tergabung dalam tim inti. Nah ini yang harus dilihat secara komprehensif kasusnya," tegasnya.
"Kalau dilakukan secara tergesa, justru menurut saya akan menyulitkan dalam pencarian orang yang diduga menjadi pelaku utamanya."
Dia pun menilai seharusnya polisi lebih dulu menemukan dan memproses hukum pelaku utama, alih-alih memproses terduga pelaku pembantu kejahatan.
"Karena sudah ada orang yang dituduhkan statusnya sebagai yang bertanggung jawab, nanti malah pelaku yang sebenarnya mencari jalan sedemikian rupa sehingga dia malah tidak tertangkap," jelasnya.
Baca Juga: MAH yang Jual Kanal Telegram ke Bjorka Tak Jago Bahasa Inggris, Transaksi Pakai Google Translate
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, polisi menetapkan MAH sebagai tersangka, karena merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV