Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi, Luhut Diminta Pimpin Realisasi Program Kendaraan Listrik
Sosial | 18 September 2022, 12:13 WIBKewajiban penggunaan kendaraan listrik ditujukan ke 10 level pemerintahan, mulai dari Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur dan Bupati Walikota.
Khusus untuk kepala daerah akan diberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pakar: Lebih Penting Membangun Ekosistem Industri
Kepala daerah juga diminta mengawasi perkembangan pemakaian kendaraan listrik di satuan kerja, per 3 bulan sekali, dan wajib dilaporkan ke menteri dalam negeri.
Skema kendaraan dinas bisa dilakukan lewat pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV