> >

Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo cs usai Diterima Kembali dari Polri

Peristiwa | 16 September 2022, 13:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah diterima kembali dari penyidik Mabes Polri.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Jumat (16/9/2022).

“Berkasnya baru kemarin, baru kita terima. Artinya apa? Artinya apa? Artinya, masih dalam proses penelitian,” ucap Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Ketut ditanya soal apakah berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo akan dijadikan satu oleh jaksa penuntut umum karena eks Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

“(Dua berkas jadi satu, -red) Itu kewenangan, domain daripada penuntut umum, nanti penuntut umum yang menentukan bukan Kapus (Kapuspenkum Kejaksaan Agung). Kapus hanya menyampaikan 141 KUHAP memungkinkan untuk dilakukan penggabungan perkara,” ujarnya.

Mengutip Antara, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.

“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo, red) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU