Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo
Peristiwa | 16 September 2022, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum dinilai berpeluang dikuliti pihak Ferdy Sambo di persidangan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Oleh karena itu penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
“Pasal 340 KUHP itu ada yang harus hati-hati karena dijunctokan Pasal 55 jadi bahasa sederhananya, pembunuhan berencana ini ya, ada yang ikut serta atau ada yang membantu ada yang menyuruh. Nah ini Jaksa harus hati-hati, kalau ini syarat formal material tidak dipenuhi bisa konyol,” ucap Asep.
“Memang materinya ada yang menghilangkan nyawa, tapi kalau jaksa tidak menghadirkan, atau tidak mendakwa dengan dakwaan yang cermat, jelas, lengkap sesuai pasal 340, ini bisa habis, bisa dikuliti oleh penasihat hukum (tersangka pembunuhan Brigadir J -red).”
Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ
Minimal, kata Asep, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir akan menyampaikan di eksepsi dalam persidangan.
“Jadi Jaksa memang pasti harus ada rincian, nah bolong-bolong tadi catatan berkas yang dikembalikan itu dibatasi, nah ada waktu kan seminggu, dua minggu,” ucapnya.
“Hukum acara itu sebenarnya tekstual, limitated, non-interpretatif, memaksa, harusnya kepolisian harus cepat, nah tadi kembali pada azas sederhana mudah biaya ringan tadi, kepolisian harus cepat melengkapi itu, apalagi dengan perubahan mendadak sekarang kan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV