Selama 1,5 Tahun Seorang Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Setoran Rp1 Juta
Kriminal | 15 September 2022, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) menjadi korban perdagangan manusia oleh rekannya sendiri berinisial EMT.
NAT disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dituntut harus menghasilkan uang Rp1 juta per hari.
Kasus ini terbongkar setelah diketahui pihak keluarga korban pada Juni 2022. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan perdagangan manusia ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Manusia di Manado, 2 Orang Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara!
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022 dengan terlapor EMT.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin menjelaskan awalnya NAT diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.
Zakir menambahkan berdasarkan pengakuan korban, terlapor EMT memberi iming-iming NAT sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir, Kamis (15/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Selama penyekapan korban diduga diintimidasi oleh EMT jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com