Jaga Netralitas Polri, Polda Metro Jaya Disarankan Tak Perlu Beri Pendampingan Hukum pada AKBP Jerry
Hukum | 15 September 2022, 18:56 WIB"Jadi aneh, yang memberi sanksi pelanggar adalah Polri, kemudian yang membela adalah bagian dari Polri itu sendiri," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, untuk menjaga netralitas, sebaiknya Polda Metro Jaya tidak ikut campur dalam memberi bantuan hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada terduga pelanggar untuk menentukan pendamping hukum.
"Ini juga untuk menjaga asumsi-asumsi Kapolda Metro melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran, atau Polda Metro menjadi bagian dari upaya rekayasa yang dilakukan AKBP J," ujar Bambang.
Baca Juga: Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH
Majelis sidang etik Polri yang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji menjatuhkan sanksi berupa PTDH anggota Polri AKBP Jerry Raymod Siagian pada Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus Brigadir J.
Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKBP Jerry juga mendapat sanksi administratif ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari. Patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Atas putusan itu, AKBP Jerry mengajukan banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV