> >

MKD DPR Putuskan Effendi Simbolon Tak Bersalah Atas Pernyataan TNI Seperti Gerombolan

Politik | 15 September 2022, 15:53 WIB
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon tak bersalah setelah menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/9/2022) lalu.

"Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara tersbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2022). 

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung: Lapang Dada TNI AD Menerima Maaf Pak Effendi

MKD menilai pernyataan Effendi itu merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menghaturkan permohonan maaf kepada lembaga TNI setelah dirinya menyebut institusi tersebut seperti gerombolan. 

"Saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyingggung, yang tidak nyaman para prajurit siapapun dengan perkataan yang mungkin diartikan lain," kata Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2022).  

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman secara terbuka menerima permintaan maaf dari Effendi Simbolon, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang menyebutkan TNI seperti gerombolan yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

"Permintaan maaf Pak Effendi dengan lapang dada TNI AD menerimanya," kata Dudung, Kamis (15/9/2022).

Ia pun meminta seluruh jajarannya, baik secara institusi atau perseorangan untuk menghentikan segala bentuk kecaman terhadap Effendi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU