Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
Peristiwa | 15 September 2022, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding untuk merespons Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi Prasetyo sebagaimana tayangan pada program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.
Dedi lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan rencana Tim Khusus (Timsus) akan menggelar sidang KKEP untuk merespons banding yang diajukan Ferdy Sambo pada pekan depan.
“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS,” tambah jenderal bintang dua itu.
Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022.
Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo bukan hanya terancam dipecat dari jabatannya sebagai perwira Polri.
Sebab, Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kini dalam perkembangan kasusnya, berkas Ferdy Sambo yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sudah dikembalikan ke Mabes Polri.
Kejaksaan Agung menilai perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik agar anatomi kasusnya jelas dan dakwaan yang disusun jaksa dapat benar-benar membuktikan dugaan kejahatan Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV