Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Bui, Ini Hal yang Meringankan Irjen Napoleon Bonaparte
Hukum | 15 September 2022, 13:53 WIBIrjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.
Baca Juga: Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aniaya M Kece
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV