> >

Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aniaya M Kece

Hukum | 15 September 2022, 12:54 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.

Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kace mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.
 

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.Terdakwa juga koperatif dalam proses persidangan.

Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU