> >

Fakta Baru Tewasnya Santri Gontor: Korban Dinaikkan Becak dan Dibopong 4 Orang ke RS

Hukum | 15 September 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi ponpes Gontor. Polres Ponogoro temukan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi pada Rabu kemarin (Sumber: Kompas TV)

PONOROGO, KOMPAS. TV-  Ada sejumlah fakta baru ditemukan tim yang menyelidiki wafatnya AM, Santi Gontor yang tewas diduga dianiya santri senior. AM wafat pada 22 Agustus 2022 lalu. 

Temuan baru itu tu diungkapkan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo ketika usai menggelar rekonstruksi kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor I, Rabu (14/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, fakta baru yang ditemukan penyidik di antaranya adalah jumlah orang yang membobong korban usai tewas dihajar dua tersangka.

Ia menyebut, ada empat orang pembobong korban saat tewas.

“Saat rekonstruksi ada temuan baru yakni jumlah orang yang membopong jenazah korban dari lokasi kejadian ke becak ternyata empat orang. Sebelumnya saat pra rekonstruksi hanya tiga orang,” kata Niko dikutip dari pemberitaan Kompas Malam Kompas TV, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga: Dua Santri Senior Pondok Gontor Jadi Tersangka

Ada Empat Pembopong ke RS

Niko lantas menuturkan, empat orang yang membopong jasad korban yakni dua tersangka berinisial MF dan IH.

Keduanya membopong korban AM bersama dua korban lainnya. Keempat santri itu membopong jasad korban dari lantai tiga gedung 17 Agustus Pondok Gontor.

Lalu, fakta lainnya terungkap, yakni setibanya di lantai bawah, jasad korban diangkut menggunakan becak untuk dibawa ke rumah sakit milik Pondok Gontor.

Namun, kata dia, saat dinaikkan ke becak, korban rupanya sudah meninggal dunia.

“Korban saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia,” tutur Niko.

Niko menyebutkan, ada 50 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Usai Kasus Penganiayaan Santri, Menteri P3A Pastikan Gontor Berkomitmen Ramah Anak

Dua Tersangka Santri Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya seperti diberitakan,  Polres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok tersebut pada Agustus lalu, Senin (12/9/2022).

Jurnalis KOMPAS TV Hendras Setiawan melaporkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 juncto pasal 170 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo menjelaskan ancaman hukuman terhadap dua tersangka di bawah umur itu ialah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Polres Ponorogo pun telah mengumpulkan sejumlah alat bukti di antaranya rekaman video CCTV, becak, tongkat bambu, serta hasil autopsi jenazah. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kedua tersangka dinyatakan terbukti menganiaya tiga santri junior di Pondok Pesantren Gontor dengan melakukan tendangan, pukulan, serta pukulan menggunakan tongkat bambu.

Penganiayaan itu menyebabkan dua santri luka-luka dan seorang lainnya meninggal dunia.

"Keterangan dari tersangka, bambu untuk memukul paha, sedangkan dada dipukul pakai tangan," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhariyanto usai konferensi pers di Polres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU