> >

Hari Ini, Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Putusan Kasus Aniaya M Kece

Hukum | 15 September 2022, 10:16 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece hari ini, Kamis (15/9/2022). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Jaksa menilai, Napoleon melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU