Hari Ini, Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Putusan Kasus Aniaya M Kece
Hukum | 15 September 2022, 10:16 WIBDia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Jaksa menilai, Napoleon melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV