> >

Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?

Sosial | 13 September 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah atau BSU 2022. (Sumber: Freepik_Skata)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, Senin (12/9/2022).

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Salah satu syarat penerima bantuan ini adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya

Pemberian bantuan ini memunculkan pertanyaan terkait nasib para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum BSU ini disalurkan.

Apakah para pekerja atau buruh yang di-PHK mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000?

Pekerja yang di-PHK Tetap Dapat BSU 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan syarat untuk menerima BSU 2022 adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Artinya, bagi para pekerja atau buruh yang di-PHK usai Juli 2022, tetap berhak mendapatkan bantuan ini.

Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU