> >

Anak Buah Ferdy Sambo Brigadir FF Jalani Sidang Etik Soal Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J

Hukum | 13 September 2022, 18:01 WIB
Brigadir Frilyan Fitri Rosadi (kiri) menjalani Sidang Etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (13/9/2022) siang. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Brigadir Frilyan Fitri Rosadi menjalani Sidang Etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (13/9/2022) siang.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri berlangsung dari pukul 13.00 WIB, dengan menghadirkan empat orang saksi.

Saksi-saksi tersebut ialah Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Brigadir Frillyan Fitri atau Brigadir FF diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terkait kasus pembunuhan Yosua.

Sidang etik Brigadir Frilyan dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Jurnalis Kompas TV Dian Silitonga melaporkan, Brigadir Frilyan diperiksa terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

Brigadir Frilyan diduga menghapus rekaman video serta foto milik jurnalis dari dua media yang berbeda. 

Dian mengungkapkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait adanya perintah Ferdy Sambo kepada Brigadir Frilyan untuk mengintimidasi jurnalis. 

Sebelumnya, Brigadir Frilyan juga menjadi saksi dalam sidang etik mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, yang diduga melanggar profesionalitas dengan tindakan menghapus foto dan video milik jurnalis.

Bharada Sadam terbuktu mengintimidasi wartawan dan dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan satu tahun oleh Dewan Kode Etik Polri.

Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Saat ini, Brigadir Frilyan sedang menjalani Sidang Etik untuk membuktikan apakah perannya sama dengan Bharada Sadam atau tidak.

Brigadir Frilyan merupakan anggota Polri ke-9 yang menjalani Sidang Etik penanganan kasus pembunuhan Brigadi J. 

Selain itu, Dian melaporkan, wartawan masih menunggu jadwal sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar lainnya, terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Tiga terduga tersebut ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. 

Selain itu, Dian melaporkan, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dk) bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena merusak dan menghilangkan alat bukti berupa CCTV, ponsel, serta alat elektronik lainnya, sehingga alat-alat elektronik itu pun tidak berfungsi bagaimana mestinya.

Selain dijerat pasal 221, 223, 55, 56 KUHP, pihak Divhumas Polri juga pernah menyampaikan bahwa tujuh tersangka obstruction of justice juga bisa dijerat pasal 2 dan 33 UU ITE. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa telah menerima pemberitahuan ketetapan tersangka atas nama tujuh tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pada 7 September 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU sebanyak 43 orang.

JPU masih menanti kelengkapan berkas tujuh tersangka dalam sangkaan obstruction of justice untuk dipelajari.

"Kalau sudah P21 tentu berlanjut ke tahap 2, nantinya penyidik bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan supaya nanti bisa berlanjut ke tahap penuntutan," kata Dian, Selasa (13/9/2022).
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU