Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak
Peristiwa | 13 September 2022, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tetap menjadi aktor intelektual pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini terlepas dari pengakuan Ferdy Sambo soal menembak atau tidak menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
“Prosesnya sudah jelas siapa yang menjadi manus ministra; aktor intelektualitas, manus domina, yaitu jelas FS, di persidangan kode etik jelas, tampak itu,” ucap Asep merujuk istilah hukum pidana untuk orang yang disuruh melakukan (manus ministra) dan orang yang menyuruh melakukan (manus domina).
“Jelas, yang melakukan Bharada E atas perintah FS. Itu nggak terbantahkan. Soal dia menyangkal, kita lihat di pengadilan. Yang jelas, penghilangan nyawa itu kan bukan tembak-menembak, (tetapi) ditembak. Yang nembak Bharada E atas perintah (Ferdy Sambo),” jelas Asep yang mantan hakim ini.
Dengan begitu, kata Asep, tidak menjadi persoalan jika Ferdy Sambo membantah tidak terlibat dalam penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab
Sebab, sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, unsur keterlibatannya dalam kasus Brigadir J sudah terpenuhi. Sambo, tekan Asep, jelas menjadi aktor intelektual yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Penghilangan nyawa oleh FS sebagai aktor intelektualnya itu fakta yang tidak terbantahkan. Soal dia menyangkal tidak menembak, itu soal lain. Yang jelas, menghilangkan nyawa jelas dilakukan oleh Bharada E, tapi atas perintah jabatan,” jelas Asep.
“Cuma, soal sekarang FS menyangkal, kita lihat nanti di pengadilan,” imbuhnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV