5 Poin Rekomendasi Dikritik, Komnas HAM Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa | 12 September 2022, 18:21 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lima poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikritik. Hermawan Sulistyo, guru besar Universitas Bhayangkara, menyebut poin-poin rekomendasi tersebut terlalu umum.
Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022), Komnas HAM menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
Rekomendasi Komnas HAM di antaranya meminta Presiden Jokowi melakukan audit kinerja atau kultur kerja kepolisian hingga memastikan infrastruktur UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo, Komnas HAM: Usut Lagi, Jadi Pembanding di Pengadilan
Hermawan menyebut rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo.
“Kelima rekomendasi ini sangat umum. Ini nggak ada yang spesifik. Yang spesifik itu cuma poin keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri,” kata Hermawan dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Senin (12/9).
“Di Polri kan baru ada Polda Metro Jaya yang punya subdirektorat untuk remaja dan anak, polda-polda lain belum. Ini bisa lah dianggap spesifik, tetapi tidak ada kaitannya secara khusus dengan (peristiwa) Duren Tiga,” lanjutnya.
Sementara itu, penasihat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, menyebut Komnas HAM sudah melampaui wewenang karena terkesan melakukan penyelidikan sendiri.
Bahkan, Saor menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM telah “menyesatkan” dengan menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahkan ada dugaan obstruction of justice menurut kami, bahwa Komnas HAM itu tidak pro-yustisia. Padahal kerja-kerja polisi, khususnya Timsus sudah sangat maksimal, itu menurut kami sangat mengganggu,” kata Saor.
"Mereka bukan malah mendukung apa yang dilakukan Timsus, tetapi menurut kami sudah melampaui wewenang, karena dalam rekomendasi ada dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, kan itu sudah di-SP3-kan (dihentikan)."
"Rekomendasi Komnas itu mencederai rasa keadilan korban, publik, dan juga kerja-kerja Timsus,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yosua, Komnas HAM: Diduga Kuat Ada Penembak Ketiga
Di lain sisi, Hermawan menegaskan seharusnya Komnas HAM memenuhi tugasnya yang diminta untuk ikut mengawasi polisi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, menurut Hermawan, dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Yosua, Komnas HAM justru terkesan ikut melindungi para pelaku.
"Ada indikasi bahwa Komnas ikut memperkuat skenario untuk tembak-menembak dan sebagainya. Bagi saya ini sudah terlalu jauh, Komnas (HAM) kan tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan,” kata Hermawan.
Baca Juga: Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV