> >

Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan

Peristiwa | 12 September 2022, 16:45 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menantang pihak yang menudingnya menerima uang karena lembaganya memberikan rekomendasi adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi berani membuktikannya.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik seusai menyerahkan rekomendasi perihal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Menko Polhukam, Senin (12/9/2022).

“Siapa bilang? Kan Itu udah selesai, jadi jangan dibahas lagi lah, termasuk mereka menuduh saya terima uang silakan mereka tuduh apapun, silahkan buktikan,” tegas Ahmad Taufan Damanik kepada Jurnalis KOMPAS TV, Taufik Riyadi.

Taufan enggan membantah tudingan-tudingan yang dialamatkan terhadapnya maupun lembaganya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Harus Memahami Logical Of Thingking

“Saya nggak akan mau bantah-bantah itu untuk apa bantah-bantahan,” ujar Ahmad Taufan Damanik.

Bagi Taufan, dirinya dan Komnas HAM sudah menyelesaikan tugas sesuai kewenangannya dalam kasus Brigadir J.

Bahkan sebagai pihak eksternal dalam penyelesaian kasus ini secara transparan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Polri dan Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sudah selesai, karena sudah menyelesaikan tugasnya sudah menyerahkan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden, tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya,” jelas Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Disebut Bolak-Balik Polri-Kejagung, Mahfud: Ndak Ada, Kasus Ini Terang Benderang

Bukan hanya itu, Taufan menambahkan pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kasus tewasnya Brigadir J kepada DPR RI.

“Nanti kami serahkan kepada DPR sudah, apa lagi, masa kita mutar-mutar lagi recycling berita lagi nggak penting lah,” ucapnya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Komnas HAM sempat mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Bukan di Duren Tiga, menurut Komnas HAM, hal tersebut diduga terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas dasar itu, Komnas HAM menilai kepolisian mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD ke Polri untuk Kasus Ferdy Sambo: Kalau Mau Jujur, Sudah On the Track

“SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli, sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 di Magelang yang belum pernah diselidiki pihak kepolisian,” ucap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

“Jadi dalam konteks ini, berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan kami, ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi.”

Dalam keterangannya, Sandrayati mengatakan kekerasan seksual bukanlah delik aduan.

“Jadi apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” ujar Sandrayati.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Lebih lanjut, Sandrayati pun menyinggung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak menunjukkan reka adegan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Karena memang berdasarkan UU TPKS kan hal-hal tersebut kan bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut untuk privasi orang,” jelas dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU