Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Kembali Digelar, Hari Ini Giliran Bharada Sadam
Hukum | 12 September 2022, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terduga pelanggar Bharada Sadam atau Bharada S, pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TMCC Lantai 1 Mabes Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin.
Perangkat KKEP dalam sidang tersebut adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.
“Pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi.”
Baca Juga: Penilaian Mahfud MD ke Polri untuk Kasus Ferdy Sambo: Kalau Mau Jujur, Sudah On the Track
Sementara, saksi pada sidang kasus tersebut ada tiga orang, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Nurul mengatakan, Bharada Sadam disidang karena dugaan ketidakprofesionalan dan tidak terkait dengan kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.
“Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Nurul juga menjelaskan hasil sidang KKEP terhadap AKBP JRS atau Jerry Raymond Siagian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV