Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Berikut Rinciannya
Update | 12 September 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum ingin perpanjang SKCK, tentu ada syarat dan biaya perpanjang SKCK yang harus dipenuhi. Kelengkapan ini bisa didaftarkan secara online atau langsung dengan datang ke kantor polisi sesuai domisili.
Seperti yang diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di swasta ataupun BUMN serta untuk keperluan lainnya.
Namun SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak penerbitannya dan perlu diperpanjang.
SKCK yang juga disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sendiri merupakan dokumen atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
Akan tetapi sekarang, persyaratan untuk membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB.
SKCK sekarang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat perpanjang SKCK terbaru.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos PBI JK BPJS Kesehatan, Iurannya Dibayar Pemerintah
Syarat Perpanjang SKCK
Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Biaya Perpanjang SKCK
Untuk membuat atau perpanjang SKCK, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV