> >

Heboh Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, PBNU: Tak Ada Alasan Menolaknya

Peristiwa | 10 September 2022, 10:37 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Haji (KH) Fahrur Rozi mengatakan bahwa semua orang berhak mendirikan tempat ibadah, tak terkecuali di pendiriang gereja Cilegon, asalkan memenuhi aspek (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrut Rozi, menilai, tak ada alasan bagi pemerintah daerah Cilegon untuk menolak pendirian gereja maupun tempat ibadah lain. 

Ia pun menyebutkan, selama mengikuti aturan dan sesuai prosedur, maka sebagaimana konstitusi, tak ada larangan pendirian sebuah gereja.  

"Kita mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku,  jika proses sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, maka  tidak ada alasan untuk menolaknya," paparnya saat dihubungi KOMPAS.TV, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, heboh soal penolakan pendirian gereja ini setelah Rabu (7/9/2022) Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, di depan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

Lantas, video tanda tangan dari otoritas Cilegon tersebut viral di media sosial dan ditanggapi banyak pihak lantaran dinilai diskriminatif. 

Gus Fahrur pun menilai, harus ada komunikasi intens antara pelbagai stakeholder terkait pendirian gereja ini. 

"Untuk itu saya menyarankan, pertama perlu di klarifikasi oleh pihak  kemenag apakah usul pendirian gereja tersebut sudah memenuhi syarat pendidikan rumah ibadah sebagaimana SKB 2 menteri," tambahnya. 

Lalu yang kedua, katanya, pihak pemerintah cq Walikota / wakil walikota perlu mempelajari dan menjelaskan proses usulan pendirian gereja sesuai aturannya.

"Ketiga, dilakukan dialog melalui Forum kerukunan umat beragama Cilegon dan ormas-ormas keagamaan  agar terjadi kesepakatan yang harmonis," paparnya. 

Gus Fahrur mengingatkan aspek historis masa lalu saat pemerintahan kolonial Belanda merobohkan menara masjid Cilegon, sehingga lahir gerakan pemberontakan Geger Cilegon pada 1888.

"Keempat, Dilakukan kajian hukum oleh Kemendagri terhadap keputusan bupati serang pada tahun 1975," tutupnya. 

Baca Juga: Maarif Institute Tuding Wali Kota Cilegon Langgar UUD karena Ikut Tolak Pendirian Gereja

Tanggapan Walikota Cirebon dan Kementerian Agama 

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/9) mengatakan, penandatangan bersama yang dilakukan sehari sebelumnya, hanya memenuhi keinginan massa.

"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy seperti dikutip Kompas.com.

Pada Rabu (7/9), sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Mereka menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Helldy menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU