Eksploitasi dan Kekerasan Anak Jadi Dampak Negatif Pariwisata, Kemen PPPA Siapkan Panduan Pencegahan
Sosial | 10 September 2022, 15:01 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mewaspadai eksploitasi dan kekerasan anak sebagai dampak negatif pariwisata.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian PPPA, Jumat (9/9/2022), Bintang menyebut pariwisata memiliki dampak positif maupun negatif.
“Di tengah dampak positif dari sektor pariwisata, ada beberapa dampak negatif yang perlu kita waspadai, salah satunya kerentanan anak untuk mendapatkan kekerasan maupun eskploitasi,” tuturnya dalam acara Pembukaan Forum Nasional Perlindungan Anak Ke-V dengan tema “Mewujudkan Desa dan Destinasi Wisata Ramah Anak serta Bebas Eskploitasi” di Medan, Kamis (8/9).
“Maka, upaya perlindungan khusus anak dalam sektor pariwisata menjadi penting,” imbuhnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Internet Bagai Pisau Bermata Dua, Banyak Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggung Jawab
Ia menyebut perlunya kewaspadaan tersebut didukung oleh hasil penelitian ECPAT dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2019.
Penelitian itu menyatakan bahwa daerah tujuan wisata rentan terhadap fenomena pekerja anak dan eksploitasi terhadap anak, di antaranya eksploitasi seksual.
“Anak yang bekerja memiliki kerentanan lebih besar untuk menjadi korban bentuk-bentuk perlakuan salah dan kekerasan,” tambahnya.
Berbagai upaya, lanjut dia, telah dilakukan KemenPPPA untuk merespons dan mencegah terjadinya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di destinasi wisata.
“Upaya yang kami lakukan dimulai dari akar rumput, salah satunya dengan menginisiasi penyusunan Panduan Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi pada tahun 2019.”
Kemen PPPA juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Hadirnya model DRPPA ini diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara riil dan terintegrasi di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Kementerian PPPA Buka Program "Sehari Jadi Menteri" untuk Perangi Kekerasan Seksual terhadap Anak
“Pada tahun ini, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah disahkan.”
“Pada korban anak, UU ini mengisi kekosongan hukum yang ada dan menjadi pelengkap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” jelas Menteri PPPA.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV