> >

Kemnaker Proses Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Pendaftarannya

Sosial | 10 September 2022, 06:30 WIB
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang akan cair pada bulan September 2022. (Sumber: kemnaker.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan untuk pencairan tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun. 

Dana sedang diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya

Menurut Anwar malam ini Jumat (9/9/2022) para penerima tahap pertama dapat mengecek BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujar Anwar dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).

Adapun cara daftar BSU 2022 yakni mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jangan Berharap! 5 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BSU 2022 atau BLT BBM, Cek di Sini

Calon peserta juga bisa menanyakan ke Human Resource Development (HRD) perusahaan, atau dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Program BSU 2022 ini diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.

Syarat penerima BSU 2020:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan BLT BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai Lewat Kantor Pos

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

 

Cara cek BSU 2022

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun di laman bsu.kemnaker.go.id. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah terdaftar dan ditetapkan kemudian pemberitahuan mengenai penyaluran BSU 2022 ke rekening bank. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU