Ini Putusan Sidang AKBP Pujiyarto yang Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
Hukum | 9 September 2022, 20:45 WIBAtas putusan tersebut AKBP Pujiyarto menerima putusan.
Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan AKBP Pujiyarto melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Bersih-bersih Orang Sambo Lewat Sidang Kode Etik : Ada yang Dimutasi & PTDH, Apa Sudah Cukup?
Dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, itu pihak pelapor sekaligus korban yakni Putri Candrawathi dengan pihak terlapor Brigadir J.
Diketahui laporan ini sudah dicabut setelah tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana. Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Laporan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Dedi.
Adapun Sidang etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam yang dimulai pada pukul 9.00 WIB dan 16.40 WIB dengan menghadirkan tiga saksi.
Baca Juga: Pelanggaran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J: Tidak Profesional dalam Pengelolaan Senjata Api
Sidang etik Polri ini masih digelar untuk menjatuhkan putusan terhadap terduga pelanggar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sama seperti AKBP Pujiyarto, Jerry Raymon diduga tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV