Jangan Berharap! 5 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BSU 2022 atau BLT BBM, Cek di Sini
Sosial | 9 September 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 atau bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) telah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Secara garis besar, BSU 2022 ditujukan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain syarat penerima, Ida juga menyebutkan ada beberapa golongan yang dipastikan tidak akan menerima BSU 2022.
"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," ujar Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Ini Cara Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos atau BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos
Oleh karena itu, Ida menjelaskan calon penerima BSU 2022 yang semula mencapai sekitar 16,24 juta orang telah berkurang menjadi 14.639.675 orang.
Hal itu karena di antaranya 1,1 juta telah menerima bantuan pemerintah dari program lain dan sekitar 22.000 orang lainnya berstatus ASN.
"Dengan berkurangnya jumlah penerima, maka kebutuhan anggaran BSU kali ini juga berkurang, dari alokasi awal sekitar Rp 9,6 triliun menjadi Rp 8,8 triliun," kata Ida.
Adapun ketentuan kriteria penerima BSU juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Berikut golongan masyarakat yang dipastikan tidak akan menerima BSU 2022:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima Gaji/Upah lebih dari Rp3.500.000 di daerah yang memiliki UMP setara atau kurang dari nominal tersebut.
Baca Juga: BLT BBM Disalurkan di Kota Bandung, 76.497 Keluarga Penerima Bakal Dapat Rp300 Ribu per 2 Bulan
4. Anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Sudah menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke HRD perusahaan, website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mendaftar ke laman www.bsu.kemnaker.go.id
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV