> >

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Hadirkan 13 Saksi

Peristiwa | 9 September 2022, 16:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria melalui konferensi pers, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian digelar dengan menghadirkan 13 saksi, hari ini Jumat (9/9/2022).

Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano, Jumat (9/9).

“Selesai sidang (AKBP P -red) akan lanjut AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” ucap Dedi Prasetyo.

“AKBP J (Jerry Raymond Siagian -red) saksi ada 13 orang.”

Dedi lebih lanjut mengatakan, sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian akan dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Widjayanto.

Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang KKEP

Sebelumnya, Dedi menuturkan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Ya nanti akan digelar setelah sidang AKBP P, Wadirkrimum diduga melanggar kode etik, tidak terkait kasus obstruction of justice, info dari Karo Wabprof,” ucap Dedi dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, Jumat (9/9).

Dalam keterangannya, Dedi juga menyampaikan jika sidang terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan berlangsung dalam waktu cukup lama.

Sebab, katanya, dalam sidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut banyak menghadirkan setidaknya belasan saksi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU