Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya
Sosial | 8 September 2022, 20:05 WIBMengutip Kompas.com, berikut syarat umum dan dokumen yang perlu disiapkan bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini.
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai yang tertera di STNK
Jika Anda akan mengikuti program ini bertepatan dengan habis masa STNK, maka ada sejumlah dokumen yang perlu ditambahkan, yakni Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya
3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Korlantas Polri, Kompas.com