Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur
Peristiwa | 8 September 2022, 13:18 WIBAntara lain adalah bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terlibat makelar kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara
Ratu Atut, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014 divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia terbukti menyuap Akil Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Sementara Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021.
Baca Juga: Banyak Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Ini Jadi Pesan, Korupsi Tidak Berefek Hukum Menakutkan
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Vonis tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang didakwa pasal berlapis, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, Pinangki ketika itu mengajukan banding atas vonis hakim tipikor dan di tingkat banding hakim memangkas hukumannya menjadi sesuai tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.
Atas putusan di tingkat banding, Kejaksaan Agung yang didorong untuk melanjutkan ke tahap kasasi tidak merespons.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV