> >

Bagaimana Cara Dapat Bebas Bersyarat, Simak Penjelasan Penyuluh Hukum Kemenkumham

Peristiwa | 8 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah narapidana kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik mendapat keringanan hukuman dengan bebas bersyarat pada pekan ini.

Di luar pro kontra keringanan hukuman bagi narapidana koruptor, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memberikan penjelasan tentang bagaimana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Melalui ruang konsultasi hukum, publik bisa mengajukan pertanyaan dan akan dijawab oleh penyuluh hukum.

Dipantau KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022), ada pertanyaan dari Dwi Indra Bastian tentang bagaimana menjadi justice collabolator dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda bernama Edi memberikan penjelasan secara terbuka.

Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara

“Dapat kami sampaikan kepada Anda bahwa justice collaborator adalah salah satu cara yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak pidana narkoba yang anda alami,” kata Edi.

 

“Setelah adanya pengungkapan pelaku utama ini justice collaborator akan dilindungi baik fisik maupun secara hukum. Justice collaborator juga diartikan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan.”

Sementara, lanjut Edi, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Narapidana dan Anak serta memberikan bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, kertertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Tetap Pertahankan Skenario Tembak-menembak saat Ditanya Kedua Kali

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU