Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini
Sosial | 7 September 2022, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis syarat terbaru penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000.
BSU 2022 atau subsidi yang akan disalurkan ke 16 juta pekerja itu, kata Ida, rencananya akan mulai dicairkan bertahap pekan ini, tepatnya Jumat (9/9/2022).
Salah satu syarat BSU 2022 terbaru yakni pekerja dengan gaji Rp3,5 juta bisa dapat bantuan dengan ketentuan upah minimun provinsi tempatnya bekerja di atas Rp3,5 juta.
Seperti diketahui, ada beberapa wilayah Indonesia yang memiliki UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta yakni Jakarta, Surabaya, Bekasi, Karawang, Sidoarjo dan lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII ke Mensos Risma: Distribusi BLT BBM Harus Cepat, Tepat dan Akurat
"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain uraian di atas, berikut syarat terbaru penerima BSU 2022 dari Kemnaker.
Syarat Terbaru BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com