> >

Ferdy Sambo Akan Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob Hari Ini

Hukum | 7 September 2022, 10:34 WIB
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (mengenakan baju tahanan) dijadwakan bakal diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo dijadwakan bakal diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/9/2022) terkait kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri ini akan diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 7 tersangka.

 

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka lainnya yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ini Jawaban Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat

Ketujuh tersangka ini diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat dari tujuh tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria juga telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil sidang etik tersebut memutuskan Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo itu dipecat atau mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU