> >

Jangan Sampai Lupa, Cek Syarat Perpanjangan SIM September 2022, Harus Ada Dokumen Ini!

Sosial | 7 September 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM melalui Korlantas Polri. (Sumber: Antaranews)

SOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat perlu melakukan pengecekan setiap awal bulan terkait surat izin mengemudi (SIM) yang dimilikinya.

Pasalnya, setiap memasuki awal bulan, atau September 2022 ini terdapat SIM yang masa berlakunya akan segera hangus.

Untuk mengantisipasi hangusnya SIM, masyarakat perlu mengecek secara berkala masa berlaku SIM yang dimiliki entah SIM C atau SIM A.

Perlu diketahui masyarakat jangan sampai telat dalam memperpanjang SIM.

Jika Anda telat memperpanjang SIM, maka izin mengemudi tersebut akan hangus dan harus membuat lagi dari awal.

Baca Juga: Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

Masa berlaku SIM memiliki 5 tahun durasi dari penerbitannya. Hal itu tercantum dalam telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Dalam telegeram itu, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut

Anda yang ingin memperpanjang SIM pada September 2022 perlu membawa sejumlah dokumen ini.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Terkait biaya, uang yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM yakni sebesar Rp75.000 untuk SIM C. Sementara untuk biaya perpanjang SIM A dan A umum sebesar Rp 80.000.

Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU