Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!
Sosial | 7 September 2022, 08:53 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Cek subsidi gaji bisa dilakukan dengan berbagai cara, jika Anda tak bisa mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan laman BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi opsi.
Pemerintah diketahui kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 yang rencananya akan cair pada September. BSU akan dibagikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja adalah sebesar Rp600.000. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bantuan ini pada Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair September, Buruan Cek di cekbansos.kemensos.go.id!
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," terangnya dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Alokasi yang dianggarkan pemerintah untuk melangsungkan subsidi gaji ini sebesar Rp9,6 triliun.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Berikut cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang rencananya akan cari pada September 2022.
Baca Juga: Urus SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya? Ini Penjelasan Korlantas
Cara cek subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masuk ke halaman cek penerima BSU
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.
- Login dan lengkapi kembali biodata diri.
- Terakhir, cek pemberitahuan sebagai berikut:
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV