Urus SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya? Ini Penjelasan Korlantas
Sosial | 6 September 2022, 15:29 WIBBaca Juga: Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.
Usai revisi perpol tersebut rampung, nantinya kepolisian akan melakukan sosialiasi dan mulai memberlakukan persyaratan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM dan STNK.
"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com