Soal Keterlibatan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J, Polri: Tidak Boleh Asumsi
Hukum | 6 September 2022, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya belum mendalami keterlibatan tiga kapolda yang disebut-sebut terkait dengan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga Kapolda yang disebut-sebut terkait Ferdy Sambo itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Dedi Prasetyo menyatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri saat ini tengah bekerja dengan serius dan jika nanti ada informasi terbaru terkait dengan tiga kapolda tersebut, akan diberitahukan ke publik.
Ia pun mengingatkan agar publik menunggu timsus karena pihaknya bekerja tidak berdasarkan asumsi.
"Tadi malam sudah komunikasi Timsus Polri, sampai hari ini timsus kerja dengan fakta-faka. Segala Informasi didengarkan, tapi timsus bekerja tidak berdasarkan asumsi," kata Dedi dalam Breaking News Kompas TV , Selasa (6/9/2022).
"Hasil keterangan dari timsus, sampai hari ini belum dilakukan pendalaman bersangkutan," ucap Dedi.
Lantas, ia menjelaskan, Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo.
"Semua informasi kami terima. Kami tidak berani berandai-andai (soal kapan diperiksa). Timsus bekerja berdasarkan fakta, kalau misal ada pemeriksaan tiga Kapolda, sampai saat ini belum ada. Kita tidak boleh asumsi, biarkan timsus bekerja," ujarnya.
Dedi menjelaskan, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri lantaran masih melengkapi berkas perkara lima tersangka.
Baca Juga: Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E
Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.
"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV