> >

Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Buruan Daftar! Begini Caranya

Sosial | 4 September 2022, 16:19 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 44 resmi dibuka, Minggu (4/9/2022). (Sumber: Kolase Tribunnews/Instagram @prakerja.go.id)

Dilansir website prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Saat Alumni Prakerja Serukan Lanjutkan Sampai Seumur Hidup: Rame Ini, Hati-hati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU