Atasi Beda Perlakuan Penahanan Tersangka Wanita, Komnas Perempuan Wacanakan Dorong Pembaruan KUHAP
Hukum | 3 September 2022, 12:51 WIB“Dalam kasus Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, dan penahanannya itu menjadi kewenangan penyidik.”
Mengenai instrumen hak asasi perempuan melihat proses penahanan, ia mengacu pada Rekomendasi Umum Nomor 33, tentang akses perempuan terhadap keadilan.
“Dinyatakan dan direkomendasikan kepada negara pihak, dalam hal ini di Indonesia, bahwa penahanan sebelum persidangan itu harus menjadi pilihan terakhir dan sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Sitti, ketentuan di dalam Rekomendasi Umum Nomor 33 maupun di dalam KUHAP berlaku tidak hanya untuk Putri Candrawathi saja, tetapi berlaku untuk semua tahanan, untuk semua perempuan.
“Bahwa penahanan sebelum persidangan itu adalah langkah paling akhir dan dilakukan sesingkat mungkin.”
Pada kasus Putri, Sitti berpendapat bahwa ia tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, dibenarkan berdasarkan instrumen hak asasi perempuan.
“Yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan.”
“Dan itu Berlaku tidak hanya untuk ibu P tapi untuk semua tahanan, atau tersangka, terdakwa perempuan,” ia menegaskan.
Proses penahanan, tuturnya, harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.
Ketika perempuan dinyatakan bersalah oleh hakim, dan harus menjalani pemidanaan di lembaga permasyarakatan, terpidana memang diizinkan untuk mengasuh anak.
Dalam undang-undang lembaga permasyarakatan terbaru, kata Sitti, maksimal sampai usia 3 tahun, yang sebelumnya diatur maksimal 2 tahun.
“ini berarti apa? perempuan boleh membawa anaknya ke lembaga pemasyarakatan sampai anaknya berusia 3 tahun.”
Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Menyampaikan Berkali-kali Ingin Mati Usai Dilecehkan Brigadir J
“Ini juga berarti negara di lembaga pemasyarakatan harus membangun lingkungan dan fasilitas yang ramah untuk anak-anak batita, agar tumbuh kembangnya dan hak anaknya tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Menurut Sitti, kondisi ini yang harus dipahami, dan ketika anak telah berusia 3 tahun, ia harus dipisahkan dari ibunya, sementara ibunya harus menyelesaikan pemidanaan yang diputuskan oleh hakim.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV