Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J
Hukum | 2 September 2022, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Adapun sidang etik digelar pada Kamis kemarin (1/9/2022) hingga Jumat (1/9) dini hari. Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Dedi, hasil sidang etik tersebut memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat, seperti ditayangkan Breaking News, Kompas TV, Jumat siang.
Selain dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini
Dedi menyebut, atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV