> >

Ini Hak Anak yang Dilanggar Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Kasus Brigadir J

Hukum | 2 September 2022, 09:36 WIB
Putri Candrawathi, tunjukkan dirinya menguatkan sang suami Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Sumber: istimewa)

Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ini Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sofa Saat Rekonstruksi, Diungkap Komnas HAM

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU