> >

Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Hukum | 2 September 2022, 07:06 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

Adapun anggota polisi yang menjalani sidang etik tersebut yakni mereka yang diduga menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Usai Diduga Dilecehkan Brigadir J: Malu dan Takut

Agenda sidang etik hari ini merupakan lanjutan setelah pada Kamis, 1 September 2022, KKEP menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihak pertama yang menjalani sidang etik oleh Divisi Propam Polri yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

 

Menurut Komjen Agung, sidang etik tersebut akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel tersebut.

"(Sidang etik) sudah dimulai ke Kompol CP. Kemudian sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Magelang Tanggal 4 Juli

Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat tujuh perwira Polri yang akan menjalani sidang etik.

Selain Kompol Chuck Putranto, keenam tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain, Kejagung Juga Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Selain menggelar sidang etik, ketujuh polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: