Kisah Sersan Mayor Edi Sampak, Membunuh Rekan Kerja, Buron 22 Tahun, Ditangkap Sebagai Tokoh Agama
Peristiwa | 2 September 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Edi Sampak sempat menghebohkan dunia kriminal di tanah air. Prajurit TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0806 Cianjur, Jawa Barat, itu dengan sadis membunuh empat rekan kerjanya dan merampok uang gaji para prajurit sebesar Rp21,3 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 1979, di sebuah perkebunan teh yang sepi daerah Gekbrong, Cianjur. Edy menghabisi empat rekannya yaitu Sersan Sutardjat, Daeng Rusyana, Djudjun, dan Sugandi. Mereka diberondong tanpa ampun di dalam mobil Colt sewaan dari Sukabumi.
Motif pembunuhan dan perampokan karena dendam kalah dalam pemilihan kepala desa sekaligus terbelit utang sebagai modal dalam pesta demokrasi kelas kampung itu. Edy sudah menghabiskan uang Rp3 juta hasil jual sawah dan meminjam uang pada rentenir.
Kejadian menggemparkan itu membuat TNI dan polisi bahu membahu mengejar Edi. Perburuan besar-besaran dilakukan menyisir wilayah kampung dan hutan.
Baca Juga: Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perburuan tersebut membawa hasil. Sepekan kemudian, 28 Agustus 1979, Edi ditangkap di Desa Cigintung, Sumedang. Eddy ditangkap oleh tim pasukan Batalion 327/Brajawijaya di bawah pimpinan Sersan Mayor Sain.
Dari tangan Edy, tim ini berhasil menyita uang Rp3,75 juta. Sementara kaki dan pantatnya luka memborok akibat baku tembak dengan petugas keamanan beberapa hari sebelumnya.
Edy pun diadili di Pengadilan Militer Priangan-Bogor pada 1981. Hasilnya, Edy divonis hukuman mati, yang dikuatkan keputusan Mahkamah Agung. Eddy mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto, tapi ditolak.
Tak mau membusuk di penjara, pada 24 Desember 1984, ia nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Inrehab Cimahi, Jawa Barat.
Kabar dan keberadaan Edy pun lenyap bak ditelan bumi.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV