> >

Ini 3 Alasan Subjektif Penyidik Bareskrim Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi

Hukum | 1 September 2022, 16:33 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga alasan subjektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka PC.

Pertama yakni faktor kesehatan, kedua kemanusian dan terakhir masih memiliki balita.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Tanggapan Komnas HAM

"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

Sebelumnya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontasi hampir 11 jam. Ada empat pihak yang dipanggil Dittipidum Polri untuk dihadapkan dengan Putri. 

Salah satu agenda pemeriksaan yakni terkait insiden di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui peristiwa di Magelang inilah yang menyulut emosi Irjen Ferdy Sambo lantaran mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi terkait tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas laporan tersebut, Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu tersangka lainnya menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan. 

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan

Adapun empat pihak yang ikut menjalani pemeriksaan konfrontasi yakni saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Sambo.

Kemudian tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Adapun peristiwa di Magelang ini masuk dalam adegan rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. 

Baca Juga: Kepada Komnas HAM & Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Sambo Ubah Keterangan

Dalam adegan rekonstruksi, tampak Putri Candrawathi sedang tidur. Kemudian silih berganti penyidik meminta Susi (saksi), Bripka Ricky Rizal, mendiang Brigadir J yang diperankan pengganti, dan Kuat Ma'ruf menjelaskan keterangan mereka saat melihat Putri sedang tidur. 

Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pemeriksaan konfrontasi terhadap tersangka Putri untuk mendalami beberapa poin keterangan yang tidak sesuai antara Putri dengan tersangka lain. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: