Temuan Komnas HAM, Pembunuhan Brigadir J Masuk Pelanggaran HAM Paling Dasar
Hukum | 1 September 2022, 15:56 WIBBaca Juga: Temuan Komnas HAM soal Skenario Ferdy Sambo: Menyeragamkan Saksi hingga Alibi Tidak di TKP
Tak ada penyiksaan
Ia lantas menyebutkan, dalam temuan Komnas HAM tidak terdapat penyiksaan seperti yang selama ini isu beredar.
"Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," paparnya.
"Kita harus apresasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditungangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," sambung Beka.
Baca Juga: Choirul Anam Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Simak di Sini!
Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV